Pentingnya Cek Zonasi sebelum Membeli Rumah di Jakarta


Gambar 1. Ilustrasi Rumah. Sumber: Pixabay.com.

Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Rumah menjadi tempat beristirahat setelah seharian penuh bekerja. Apalagi bagi mereka yang bekerja di Jakarta, membeli rumah di dekat tempat kerja bisa menjadi alternatif.

Lantas hal apa sajakah yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah di Jakarta? Berikut ulasannya.

Pertama, pahami bahwa peruntukan lahan merupakan hal yang penting. Hal ini dikarenakan seluruh lahan di Provinsi DKI Jakarta sudah ditetapkan peruntukannya melalui Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Gambar 2. Peta Rencana Pola Ruang Daratan DKI Jakarta. Sumber: https://www.flickr.com/photos/rujak/5445208572.

Peruntukan lahan adalah rencana pemanfaatan ruang untuk fungsi ruang kota tertentu yang menetapkan jenis penggunaan tanah dan peraturan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang kota (Perda 1 Tahun 2014, Pasal 1 No. 69).

Secara sederhana peruntukan lahan merupakan penetapan sebuah fungsi terhadap suatu kawasan. Ada kawasan yang fungsinya diperuntukan sebagai kawasan pemukiman, perkantoran, ruang terbuka hijau, pelayanan umum & sosial, dan fungsi-fungsi lainnya.

Adapun pembagian fungsi pada suatu kawasan itulah yang disebut dengan rencana zonasi. Makanya di PTSP jika ada masyarakat hendak berkonsultasi tata ruang, mereka lebih sering menyebut istilah “cek zonasi“.

Mengapa perlu mengecek peruntukan lahan terlebih dahulu? Jika tidak sesuai peruntukannya, akan merugikan pembeli atau masyarakat.

Misalkan, ada seorang warga yang ingin membeli rumah di suatu lokasi di Jakarta. Sebelum membeli, ia tidak mengecek peruntukan lahan tersebut. Setelah dibeli, ternyata lokasi tersebut berada pada zona jalur hijau.

Apa yang selanjutnya terjadi? Saat ingin mengajukan permohonan IMB, lahan tersebut tidak diizinkan oleh otoritas setempat, karena peruntukannya tidak sesuai.

Selain itu, bisa jadi beberapa tahun mendatang, lahan tersebut akan direalisasikan oleh pemerintah menjadi jalur hijau. Mau tidak mau, ia harus pindah dari lokasi tersebut.

Maka dari itu, cek terlebih dahulu peruntukan lahan dan zonasinya sebelum membeli rumah di Jakarta.

Selanjutnya, akses portal Jakarta Satu untuk mengecek peruntukan lahan. Melalui laman https://jakartasatu.jakarta.go.id/, masyarakat bisa melihat dengan jelas informasi tata ruang di seluruh wilayah Jakarta yang sudah terbuka untuk publik.

Terakhir, bilamana masyarakat mengalami kesulitan untuk mengakses sendiri, silakan datang ke kantor kecamatan ataupun walikota setempat untuk meminta bantuan kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Gambar 2. Foto Petugas PTSP Saat Memberikan Penjelasan Zonasi. Sumber: Dokumentasi PTSP Cengkareng.

Demikian informasi yang dapat disampaikan oleh penulis. Mudah-mudahan bermanfaat bagi para pembaca.

*Tulisan ini dibuat berdasarkan studi kasus penulis selama menangani konsultasi zonasi dari masyarakat. Terimakasih kepada ibu Lindawaty dan bapak Martulus Heruiansyah selaku PNS dari PTSP Jakarta yang pernah memberikan pengarahan kepada penulis.

Leave a comment